Tolak Tuntutan Masa Aksi, DPRD Sampang Tetap Mengacu PP No. 3 Tahun 2024.

SaktehNews.com | SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan berekspresi masyarakat, sembari tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi dalam merespons tuntutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kab. Sampang, Muhammad Salim, S.Sy., S.H., M.H., dalam menanggapi kurang lebih dua puluh massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sampang pada Rabu (16/04/2025), yang mana aksi massa mendesak agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini.
“aksi demontrasi dari masyarakat sudah kita temui mewakili dari DPRD Sampang sebagai komisi tehnis dalam Pilkades ini, terhadap apa yg dilakukan oleh masyarakat kita apresiasi karena itu sudah dijamin undang undang menyampaikan pendapat dimuka umum,” ujarnya
Salim menegaskan bahwa DPRD tidak dapat serta-merta menyetujui tuntutan pelaksanaan Pilkades 2025 karena hingga saat ini belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
DPRD Sampang mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berlangsung secara damai dan tertib, namun, pihaknya berharap masyarakat memahami bahwa keputusan soal Pilkades harus melalui proses hukum yang sah, bukan berdasarkan tekanan politik atau desakan massa.
“tentu saja kami selaku legislatif tidak bisa melakukan atau mengambil keputusan kebijakan yang bertentangan dengan aturan undang undang yang ada, kaitan dengan Pilkades ini kita sifatnya masih menunggu dari PP dari undang undang no 3 tahun 2024 sebagai petunjuk tehnisnya, tuntutan masa barusan meminta kami untuk menandatangani dukungan dan kesepakatan untuk digelarnya Pilkades di tahun 2025, itu yang tidak bisa kita terima kita tanda tangani karena kita khawatir nanti kebijakan itu terhadap usulan tersebut yang kita tanda tangani nanti bertabrakan terhadap PP yang belum keluar.” tutupnya.
DPRD juga menyampaikan bahwa sikap mereka bukan merupakan bentuk penolakan terhadap aspirasi warga, melainkan bentuk kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik hukum atau cacat prosedur di kemudian hari. ( Pi'i )