Polres Sampang Bongkar Jaringan Mafia Pupuk Subsidi Antar Daerah.

SakteNews.com | SAMPANG - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas daerah. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang. Petugas mendapatkan informasi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Sebuah truk Mitsubishi FE 74 S dengan nomor polisi W 8926 UA yang mengangkut pupuk jenis urea dan NPK Phonska berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit truk Mitsubishi FE 745 warna kuning tahun 2014 bernopol W 8926 UA, serta 193 sak pupuk subsidi ukuran 50 kilogram. Rinciannya, 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK Phonska,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Polisi juga menetapkan pengemudi truk, MF alias Mochammad Fatoni, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tutup AKBP Hartono. (Pi'i)