Jurnalis Diblokir Oknum Polres Sampang, Suara Kritik Muncul: “Kita Pilar Keempat Demokrasi!”

SaktehNews.com | SAMPANG – Salah satu oknum anggota kepolisian di Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait isu publik yang tengah berkembang. Tindakan tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait transparansi institusi kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik.
Dugaan pemblokiran ini muncul setelah maraknya pemberitaan mengenai kasus dugaan penggelapan honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam yang kini tengah ditangani oleh Polres Sampang.
Wartawan yang bersangkutan menyampaikan bahwa saat mengirimkan pesan konfirmasi disertai link berita kepada salah satu oknum polisi melalui WhatsApp, pesan hanya menunjukkan tanda centang satu dan tidak menampilkan foto profil. Namun, ketika menghubungi nomor yang sama menggunakan nomor lain, pesan terkirim dengan dua centang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa nomor wartawan tersebut telah diblokir.
“Saya hanya ingin meminta konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Tapi setelah saya kirim WA, pesan tidak terkirim dengan normal. Saat coba pakai nomor lain, langsung centang dua. Saya menduga nomor saya diblokir,” ungkap Arif, wartawan yang mencoba melakukan klarifikasi, Sabtu (12/04/2025).
Tindakan ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), H. Suja’i, sangat menyayangkan sikap tertutup dari oknum Polres Sampang tersebut.
“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik justru memblokir akses komunikasi dengan wartawan. Ini menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” tegas Suja’i.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, yang sejatinya merupakan bagian dari kewajiban lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 7 ayat (1) UU tersebut menyatakan:
"Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan."
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut maupun perkembangan kasus penggelapan honor BPD yang dilaporkan sejak dua tahun lalu oleh beberapa anggota BPD Karang Gayam, dengan pendampingan dari L-KPK dan organisasi PAPEDA.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya menjaga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, serta pentingnya keterbukaan lembaga publik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di tengah era digital saat ini. (Red)