DPMD Sampang Berikan Alasan Gamblang Jelas Tak Gelar Pilkades Serentak 2025.

SaktehNews.com | SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DPA-TA 2025) mengalokasikan anggaran senilai 23 M yang bersumber dari APBD untuk pagelaran Pilkades serentak.
Namun, belakangan ini menjadi sorotan dan obrolan pada berbagai platform media sosial bahwa terkait pelaksanaan Pilkades serentak tak dapat digelar pada tahun 2025 dengan berbagai alasan.
Untuk mendapatkan pencerahan public SaktehNews.com berupaya menemui Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sampang, Sudarmanto di kantornya, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Selasa (15/04/2025)
“Memang betul DPMD Kabupaten Sampang mengaggarkan 23 M untuk biaya Pilkades serentak, namun Kami selaku SKPD yang bertanggung jawab secara tekhnis terhadap proses dan mekanisme Pilkades serentak tidak hanya berlandaskan pada kesiapan anggaran semata mas”, ungkap mantan Kadis Arsip dan Perpustakaan ini
Namun kata Pak Sudarmanto, ada beberapa piranti dasar dan hal ini cukup krusial serta sangat fundamental sehingga mekanisme Pilkades serentak perlu menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Maksud Saya, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ada konsekwensi hukum, adanya perbedaan amat mendasar dan dikomparasikan dengan UU desa yang lama.
*Yang pertama,* pada ketentuan Pasal 39
Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
*Yang kedua,* diatur secara tegas tentang calon tunggal sebagaimana pada ketentuan Pasal 34A
Ayat (4) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
Ketentuan diatas belum ada aturan tekhnis pelaksanaannya.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Disamping itu kata Pak Sudarmanto, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terutama pada ketentuan pasal 4
Ayat (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dan ketentuan dimaksud sudah tidak relevan dengan aturan hukum diatasnya dengan adanya tambahan 2 (dua) tahun masa bakti jabatan Kades yakni UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
*Dan yang ketiga,* ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa inipun diperlukan perubahan-perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan diatasnya
“Esensi dari berlakunya aturan dan ketentuan yang diberlakukan tak boleh saling bertentangan sehingga dibutuhkan kesesuaian hukum dan kehati-hatian sehingga apa yang kami lakukan tidak dianggap menyalahgunakan kewenangan (abuse of power)” lanjut Sudarmanto penuh diplomatis
Sehingga kata Pak Darmanto, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas hukum tentang berlakunya sebuah norma dan ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni :
1. Azas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
contoh : Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan/Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah peraturan yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.
Kemudian lanjutnya, bagi pihak maupun elemen yang dirugikan oleh ketentuan diberlakukannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentu upaya hukum terbuka lebar dengan “Judicial Review”
“Dan Legall Effort tentunya dapat ditempuh pula jika kebijakan dan produk Kami dengan tidak menggelar Pilkades serentak pada tahun 2025 dipandang tak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku, kan kita hidup di negara hukum mas ?” lanjutnya
“Bahkan jika kami paksakan Pilkades serentak tahun 2025 dan belum adanya aturan pelaksanaan dari UU Desa yang baru dalam bentuk PP maupun petunjuk dari Kemendagri belum ada, maka sangat terbuka lebar produk kami akan di PTUN kan” tegas Sudarmanto penuh semangat
Dan perlu diingat katanya, Kami tak dapat menggelar Pilkades serentak se Kabupaten Sampang, ada sebanyak 39 Kades definitif hasil Pilkades serentak bergelombang tahun 2019 lalu mendapatkan tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan yang dilantik pada Kamis, (23/01/2020) lalu dan tersisa 141 desa kini dijabat Pj. Kepala Desa .
Terakhir kata Asisten I Setdakab Sampang ini, atas petunjuk Kemendagri Pilkades kini digelar secara serentak bukan eceran karena Pemkab Sampang sudah menggelar Pilkades serentak bergelombang sebanyak 3 (tiga) kali, tahun 2015, 2017 dan terakhir 2019.
“Esensinya, Ketentuan yang mengatur proses mekanisme Pilkades serentak sampai saat ini belum adanya perubahan maupun penyesuaian pada aturan tekhnis (PP, Permendagri, Perda/Perbup) untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Desa yang baru”
Demikian, hasil wawancara khusus SaktehNews.com bersama Sudarmanto, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang yang disampaikan secara tegas, komprehensif, lugas dan normatif. (Pi'i)